
SLEMAN (KRjogja.com) - Badan Perencanan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sleman menerima peta geologi terbaru pemanfaatan kawasan lereng Merapi pascaerupsi lalu dan kawasan larangan hunian hanya diperbolehkan untuk pertanian dan wisata khusus.
Kabid Perencanaan Pembangunan Pedesaan Bappeda Sleman, Dwi Ananta Sudibyo menjelaskan, kawasan yang masuk dalam larangan hunian harus dikosongkan dan tidak boleh ada hunian tetap kecuali wisata minat khusus, pertanian atau perkebunan.
"Sesuai peta dari Kementerian ESDM, Kami melarang pembangunan infrastruktur sosial atau sarama penunjang lainnya. Keputusan ini sudah menjadi kebijakan pusat yang ditandatangani oleh tiga Kemenerian berbeda," katanya di Kompleks Pemda Sleman, Kamis (15/9).
Dwi menjelaskan kawasan larangan hunian masih tetap di 9 dusun di lereng Merapi yaitu Dusun Pelemsari dan Pangukrejo (Desa Umbulharjo), Dusun Kaliadem, Jambu, Kopeng dan Petung (Desa Kepuharjo) serta Dusun Kalitengah Lor, Kalitengah Kidul dan Srunen (Desa Glagaharjo). Karena itu, bangunan SD Srunen lama tidak boleh difungsikan karena termasuk kawasan larangan dan harus dipindah.
"Jika Pemkab memaksakan pembangunan infrastruktur di lokasi bahaya bisa dikenai sanksi berupa pidana maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Bahkan, Kepala Daera bisa diberhentikan secara tidak hormat," tandasnya. (Dhi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar